Friday, July 3, 2009

Pejabat NTT Minta Warga Timor Leste Tak Serobot Perbatasan

(Foto: bentara online.com)

3 Juli 2009, Kupang -- Warga Ambeno Oecusse, Timor Leste, diminta menghentikan aksi penyerobotan wilayah perbatasan Indonesia dengan menggarap lahan pertanian milik warga Natuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, seluas 1.469 hektar.

“Kami sudah minta agar pemerintah Ambeno Oecusse Timor Leste untuk segera menarik warganya yang melakukan aktivitas di wilayah tersebut,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pengembangan Daerah dan Politik Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Silvester Banfatin, di Kupang, Jumad.

Banfatin mengatakan, masalah penyerobotan wilayah perbatasan oleh warga Timor Leste ini, telah dilaporkan ke Departemen Luar Negeri (Deplu) RI untuk penyelesaian secara diplomatik, guna mencegah kemungkinan terjadinya konflik di antara warga kedua negara.

“Masalah perbatasan tersebut bisa menimbulkan konflik berkepanjangan, apabila tidak segera disikapi oleh pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah tersebut,” katanya. Silvester mengaku, pihaknya juga telah meminta pemerintah Kabupaten Kupang untuk terus melakukan pemantauan aktivitas warga Oecusse di Natuka, jika terjadi peningkatan aktivitas di lokasi tersebut harus segera dilaporkan untuk penanganan sesegera mungkin.

Ia mengatakan, pemerintah Ambeno Oecusse, Timor Leste, harus membatasi warganya untuk melakukan aktivitas di wilayah perbatasan dengan Indonesia. Karena berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah RI-Timor Leste 2003 lalu di Denpasar-Bali, kedua negara, tidak melakukan aktivitas di wilayah yang disengketakan.

“Kesepakatan itu telah dilanggar oleh warga Timor Leste dengan menyerobot masuk wilayah itu dan melakukan aktivitas pertanian di sana, sedangkan warga RI di wilayah tersebut dilarang melakukan aktivitas,” katanya.

Ia menduga, tindakan warga Ambeno Oecusse menggarap lahan milik warga Natuka itu, karena di wilayah Ambenu, tidak memiliki lahan produktif, sehingga nekad masuk ke daerah yang dilarang. “Waktu zaman Timor-Timur (masih menjadi provinsi ke-27 Indonesia) dahulu wilayah tersebut dikelola oleh warga Ambenu dan Natuka,” katanya.

Ketika menjawab pertanyaan mengenai penyelesaian konflik, Silvester mengatakan, menyerahkannya kepada pemerintah pusat. “Masalah ini adalah masalah negara, maka menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, kita hanya sebatas memberikan imbauan saja,” katanya.

Raja Amfoang, Robi Manoh, sebelumnya menyatakan “perang” dengan warga Ambenuo yang menyerobot masuk ke wilayah Natuka. “Saya siap nyatakan perang dengan Timor Leste, jika mereka enggan meninggalkan wilayah Natuka yang saat ini sedang digarap,” katanya.

Wilayah tersebut berdasarkan pertemuan antara raja-raja di sekitar wilayah tersebut, yakni raja Amfoang dan Raja Ambeno secara administratif berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

SURYA

No comments:

Post a Comment