Tuesday, February 3, 2009

Skadron Tempur TNI AU Masih Perlu Ditambah


3 Februari 2009, Makassar -- Irjen TNI Mayjen TNI Lilik S Sumarjo mengatakan, skadron tempur udara TNI Angkatan Udara (AU) masih perlu ditambah secara bertahap untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Saat ini, kita telah memiliki enam skadron udara tempur yakni di Pakanbaru, Pontianak, Madiun dan Makassar," kata Irjen TNI Mayjen TNI Lilik S Sumarjo di Makassar, Senin.

Berbicara usai penyerahan tiga pesawat Sukhoi dari Pemerintah Rusia kepada Pemerintah Indonesia ia mengatakan, keberadaan enam skadron tempur, termasuk Skadron Sukhoi Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin, belum cukup untuk mengamankan seluruh wilayah RI secara maksimal.

"Kalau bicara ideal, masih perlu ditambah. Karena keberadan enam skadron tempur itu masih sekadar memenuhi kekuatan pokok minimum (minimum essential force)," ujarnya.

Tapi, penambahan skadron tempur itu akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang tersedia, lanjut Lilik.

Indonesia pada akhir 2008 dan awal Januari 2009 mendapat tiga Sukhoi seri SU-30MK2 dari enam yang direncanakan. Tiga Sukhoi SU-30MK2 itu melengkapi empat pesawat sejenis yang telah ada.

Sementara tiga lainnya berjenis SU-27SKM akan tiba pada pertengahan 2009, hingga pada Agustus 2009 Indonesia telah memiliki sepuluh pesawat Sukhoi.

Pesawat tempur Sukhoi tersebut menggantikan peran pesawat A-4 Skyhawk dan berbasis di Skadron Udara 11 Lanud Sultan Hassanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dirjen Sarana Pertahanan (Ranahan) Departemen Pertahanan (Dephan) Marsekal Muda Eris Herriyanto mengatakan, pengadaan pesawat akan paralel dengan pengadaan persenjataanya.

"Begitu pun dengan persenjataan Sukhoi. Pengadaan senjata itu akan dilakukan melalui tiga cara yakni APBN Mabes TNI AU, Kredit Ekspor (KE) dan kredit negara dari Rusia," katanya.

Proses pengadaan senjata untuk satu skadron Sukhoi TNI AU sementara ini menggunakan KE 2004 dan APBN P TNI AU 2005. KE 2004 masih menunggu proses `loan agreement` dengan Departemen Keuangan (Depkeu), tutur Eris. (dephan.go.id)

No comments:

Post a Comment