Sunday, March 13, 2011

Kemenhan Salahi Aturan Pembelian Pesawat Garuda

Kepala Staf TNI Angkatan Udara (AU) Marsekal TNI Imam Sufaat (kiri) berbincang dengan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada acara serah terima dua pesawat Boeing 737-400 di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (9/3). Pengadaan dua pesawat Boeing 737-400 tersebut merupakan realisasi dari rencana strategis pembangunan kekuatan TNI AU tahun 2010-2014, di mana kedua pesawat tersebut akan dioperasionalkan di Skadron 17 Halim Perdanakusuma. (Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/nz/11)

14 Maret 2011, Jakarta -- (ANTARA News): Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin mengatakan, pembelian pesawat Garuda tipe B 737-400 oleh Kementerian Pertahanan RI menyalahi aturan .

"Sebab, pihak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah melakukan pembelian sebelum diterbitkannya Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga (RKAKL)," kata politisi PDI Perjuangan ini kepada ANTARA, di Jakarta, Senin.

Tubagus Hasanuddin yang purnawirawan jenderal berbintang dua ini juga mengungkapkan, pembelian itu hanya berdasarkan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Padahal DIPA itu baru akan diterbitkan bila RKAKL-nya telah disetujui dan ditandatangani oleh DPR RI," tandasnya.

Dalam kaitan ini, menurutnya, Menteri Keuangan (Menkeu) pun telah melampaui kewenangannya.

"Sebab, mestinya DIPA diterbitkan oleh Menkeu setelah RKAKL disetujui Komisi di DPR RI," ujarnya.

Dalam hal membeli pesawat Garuda ini, demikian Tubagus Hasanuddin, RKAKL-nya saja belum final di DPR RI.

Sumber: ANTARA News

No comments:

Post a Comment