Tuesday, June 12, 2012

Tinjau Ulang Kontrak Pengadaan Kapal Perusak Kawal Rudal


12 Juni 2012, Senayan: Komisi I DPR meminta kontrak pengadaan Kapal Perusak Kawal Rudal (PKR)-10514 dengan Damen Schelde Naval Shipbuilding (DSNS), Belanda, yang telah dilaksanakan pada 5 Juni 2012, dievaluasi dan ditinjau ulang.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin pengadaan kapal tersebut mahal, namun jauh dari kondisi sebuah kapal tempur yang ideal di kelasnya. Karena kapal itu tidak disertai dengan radar militer, peluru kendali, dan tidak ada perangkat perang lainnya. "Masalah ini dalam raker dengan Kemhan berikutnya akan dipertanyakan Komisi I. Sebab rencana pembelian PKR-10514 dari Belanda itu, sangat jauh dari harapan dalam modernisasi alutsista TNI yang canggih," ujar Hasanuddin di Gedung DPR, Selasa (12/6).

Hasanuddin mengatakan, memang Komisi I sebelumnya telah menyetujui rencana Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk membeli kapal kawal rudal tersebut. Namun soal teknis pelaksanaannya hal itu serahkan pada Kemhan.

Komisi I hanya menginginkan pembelian kapal tempur dari luar negeri, namun pengerjaannya di dalam negeri. Dengan catatan, kapal tersebut canggih dan modern dengan dilengkapi peralatan tempur yang memadai.

Lanjut Hasanuddin, dalam rencana pengadaan kapal dengan nilai 220 juta dolar AS itu, kapal dikerjakan di Belanda dan PT PAL hanya mendapat pekerjaan sebesar 7 juta dolar AS saja atau kurang dari 3 persennya. Sementara untuk alih teknologinya pihak Indonesia masih dibebankan biaya 1,5 juta dolar AS lagi.

"Sehingga ini juga tidak sesuai yang ditekankan DPR, untuk memanfaatkan industri pertahanan dalam negeri untuk modernisasi alutsista TNI," ujarnya.

Hasanuddin mengatakan, semestinya Kemhan mencari galangan kapal yang mampu memenuhi persyaratan-persyaratan teknis seperti murah, memiliki sistem alutsista yang lengkap, serta proses TOT yang jelas. Misalnya, Orrizonte Sistemi Navali (OSN) yang juga telah mengajukan proposal lebih baik dalam pembuatan kapal sejenis.

"OSN sanggup membangun seratus persen pembuatan PKR-10514 di Indonesia dengan bekerja sama dengan PT PAL. Mereka juga sanggup mengerjakannya untuk kapal pertama dalam waktu 34 bulan. Dengan dilengkapi persenjataan yang modern seperti surface to surface missile, torpedo launcher system, radar 3D, dan sonar," tegasnya.

Seperti diketahui, kontrak pengadaan PKR-10514 dengan DSNS ditandatangani oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan Mayjen TNI Ediwan Prabowo yang mewakili Kemhan RI dengan Director Naval Sale of DSNS Evert van den Broek yang dalam hal ini mewakili pihak DSNS, Selasa (5/6) di Kantor Kemhan, Jakarta.

Pengadaan Kapal PKR 10514 ini dalam rangka untuk memperkuat Alutsista di jajaran TNI AL guna mendukung tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. Selain digunakan untuk tugas–tugas tempur, Kapal PKR 10514 ini juga diperlukan untuk memberikan deterrent effect (efek gentar) terhadap pihak manapun yang akan mencoba mengganggu kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.

Kepala Baranahan Kemhan RI mengatakan, dalam pembangunan Kapal PKR 10514 ini, DSNS melakukan joint production (kerja sama produksi) dengan PT PAL Indonesia (Persero) selaku industri pertahanan dalam negeri. DSNS telah memutuskan untuk memberikan Transfer of Technology (ToT) dalam konstruksi desain dan pembangunan Kapal PKR 10514 kepada PT PAL Indonesia (Persero).

Sumber: Jurnal Parlemen

No comments:

Post a Comment