Friday, June 19, 2009

Pengambilalihan Bisnis TNI Diumumkan Agustus


20 Juni 2009, Jakarta -- Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Pengalihan Bisnis TNI ditargetkan diumumkan saat pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di DPR pada 16 Agustus mendatang.

Menurut Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan, Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin, langkah tersebut sesuai jadwal yang disusun tim yang berasal dari lintas departemen.

"Itu harapan kami. Masih harus dikoordinasikan dengan sekretariat negara," kata dia di kantor Dephan, Jumat (19/6).

Menurut Sjafrie, setidaknya dibutuhkan waktu satu bulan untuk eksekusi pengalihan bisnis TNI. Sesuai amanat undang-undang TNI, bisnis sudah harus diambil alih pada 16 Oktober 2009. Artinya, paling lambat Perpres dikeluarkan pertengahan September.

Mantan Panglima Komando Derah Militer Jayakarta itu yakin pengalihan bisa terealisasi sesuai jadwal. "Sosialisasi ke satuan sudah dilakukan paralel dengan persiapan payung hukum," katanya.

Dia mengungkapkan, konsep Perpres mengacu rekomendasi pertama dari tiga pilihan yang diserahkan tim pelaksana pengalihan bisnis pada November tahun lalu. Rekomendasi menyebutkan, semua koperasi dan barang milik negara, kecuali koperasi primer, dilakukan penataan dan pelurusan. "Rekomendasi kami pertajam lagi," kata dia.

Dia berjanji, koperasi yang dijalankan tidak seperti zaman Orde Baru. "Dikembalikan ke asasinya," kata dia.

Penyelewengan, kata Sjafrie, sulit dilakukan karena kondisi sudah sangat berbeda. Ada aturan perundangan yang membatasi. "Kekuasaan militer sudah tak seperti dulu," katanya.

Pengamat Militer, Jaleswari Pramodhawardani melihat, rekomendasi pertama menjadi pilihan terbaik yang bisa diambil. Koperasi-koperasi di unit kerja yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pokok dan simpan pinjam anggota harus dipertahankan.

"Karena negara belum bisa memberikan kesejahteraan yang cukup bagi prajurit," katanya.

Menurutnya, keberhasilan pengalihan bisnis TNI dapat menjadi role model atau contoh kerangka reformasi birokrasi di Indonesia. Pasalnya, tak hanya TNI, Polri maupun pegawai negeri sipil juga tidak diperbolehkan berbisnis.

JURNAL NASIONAL

No comments:

Post a Comment