Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kiri), Wapres Jusuf Kalla (2 kanan), Ketua DPR Agung Laksono (kiri) dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar melambaikan tangan kepada para wartawan seusai mengikuti Sidang Paripurna di gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (14/8). Kepala Negara menyampaikan pidato kenegaraan di depan Sidang Paripurna DPR dalam rangkaian acara Peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke-64. (Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/nz/09)
14 Agustus 2009, Jakarta -- Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengemukakan, peraturan presiden (Pepres) tentang Pengalihan Bisnis TNI akan diterbitkan 1 Oktober 2009.
Ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPR yang mengagendakan pidato kenegaraan Presiden Dalam Rangka HUT ke-64 RI di Jakarta, Jumat, ia mengatakan, seluruh proses pengalihan bisnis TNI telah selesai.
"Saya tinggal mengajukan konsep perpres kepada presiden dan saya kira pada 1 Oktober mendatang sudah terbit," katanya.
Juwono menegaskan, keberadaan koperasi dan yayasan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, terutama yang terkait langsung dengan pemenuhan kesejahteraan dan kebutuhan prajurit TNI beserta keluarga mereka, dipastikan akan tetap dipertahankan.
Namun, keberadaan keduanya tetap terlebih dahulu akan ditertibkan sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait. Adapun terkait dengan berbagai aset, yang selama ini ada di dalam berbagai praktik bisnis TNI, akan diserahkan untuk kemudian dikelola menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Saat ini keberadaan bisnis TNI dipercaya masih mengambil bentuk koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, mulai dari tingkat kesatuan hingga markas besar, baik di Mabes TNI maupun ketiga matra angkatan. Dari hasil inventarisasi unit bisnis TNI, sesuai Surat Panglima TNI Nomor B/3385-08/15/06/Spers, tertanggal 28 September 2005, total yayasan dan koperasi di lingkungan TNI mencapai 25 dan 1.071 unit bisnis, dengan 1.520 badan usaha.
Pada 2007, Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI, yang diketuai Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu, menginventarisasi ulang dan menemukan 277 koperasi di seluruh Indonesia dengan nilai total aset sebesar Rp 254,5 miliar.
Data itu dipresentasikan Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI dalam sidang kabinet terbatas pada Oktober 2007. Dari hasil perhitungan neraca keuangan koperasi, persentase rata-rata nilai sisa hasil usaha mencapai 21,8 persen dari nilai aset yang ada.
Tercatat pula, nilai total aset tertinggi dimiliki koperasi yang berada di Surabaya, Jawa Timur, mencapai sekitar Rp 102,6 miliar. Posisi selanjutnya diduduki koperasi di wilayah Semarang (Jawa Tengah) dan Yogyakarta, masing-masing Rp 53,1 miliar dan Rp 20,1 miliar.
Setelah Tim Nasional Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI terbentuk, dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 April 2008, terdata total nilai aset koperasi dan yayasan di lingkungan TNI mencapai sekitar Rp 3,1 triliun.
Jumlah itu terdiri dari Rp 1,87 triliun total nilai aset untuk yayasan dan sekitar Rp 1,3 triliun untuk aset milik koperasi. Sementara itu, total jumlah aset lahan berkategori barang milik negara (BMN), yang dikuasai di lingkungan TNI, mencapai 1.619 bidang dengan luas 182.546,18 hektar.
ANTARA News
No comments:
Post a Comment