Friday, October 30, 2009

Penyerapan Produk Persenjataan Dalam Negeri Akan Diperkuat


30 Oktober 2009, Jakarta -— Pemerintah akan memperkuat penyerapan produk persenjataan yang dihasilkan industri strategis nasional guna makin memberdayakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Industri Strategis.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di sela-sela National Summit 2009 di Jakarta, Jumat (30/10), mengatakan, penguatan penyerapan produk persenjataan milik industri strategis nasional oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan dilakukan melalui peraturan presiden.

"Selama ini, komitmen penggunaan persenjataan yang dihasilkan industri strategis nasional oleh TNI masih pada sebatas nota kesepahaman, kurang mengikat kuat antara keduanya," ujarnya.

Purnomo menjelaskan, dengan peraturan presiden itu, TNI diharuskan melakukan pembelian peralatan serta persenjataan dalam jumlah banyak untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang.

"Pembelian dalam jumlah banyak untuk jangka waktu panjang tentu memberikan kepastian bagi produsen dan pihak perbankan nasional untuk memproduksi serta memberikan jaminan modal. Jika pembeliannya hanya sedikit untuk jangka pendek, kan produsen rugi, karena bank juga tidak serta-merta dapat memberikan modal," tuturnya.

Dalam peraturan presiden itu juga akan dicantumkan ketentuan bagi produsen agar mampu menghasilkan peralatan dan persenjataan yang spesifikasi teknisnya benar-benar dibutuhkan TNI.

"Aturan itu juga mewajibkan produsen untuk menjaga kualitas produknya sehingga apa yang diproduksi benar-benar dapat diserap banyak oleh pengguna dalam hal ini TNI," ujarnya.

Purnomo menambahkan, meski industri strategis nasional dipacu untuk dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan peralatan dan persenjataan TNI, industri strategis nasional tetap harus menjaga orientasi ekspornya.

"Orientasi pada pasar ekspor tetap harus dijaga untuk mendukung perputaran modal bagi produksi industri strategis bersangkutan, khususnya guna memenuhi jumlah yang diminta TNI," tuturnya. Terkait dengan itu, Departemen Pertahanan akan segera merumuskan aturannya menuju peraturan presiden dan memasukkannya dalam program 100 hari.

Pada kesempatan yang sama, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengatakan, pihaknya telah komit untuk mengedepankan penggunaan peralatan dan persenjataan produk dalam negeri. "Jadi, bagi TNI tidak masalah untuk menggunakan produk dalam negeri sepanjang sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan TNI," katanya.

KOMPAS.com

No comments:

Post a Comment