Tuesday, December 15, 2009

Pesawat Super Tucano Jaga Perbatasan

Super Tucano EMB-314 AU Republik Dominika. (Foto: DID)

15 Desember 2009, Tarakan -- Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Madya Imam Sufaat bersama rombongan, Selasa (15/12) melakukan kunjungan ke Markas Komando Operasi TNI Angkatan II, Pangkalan TNI AU Tarakan. Danlanud Tarakan, Letkol Penerbang Erwan Andrian mengungkapkan, kunjungan KSAU ini berkaitan dengan rencana TNI AU untuk menempatkan pesawat Super Tucano di Tarakan. Pesawat ini nanti akan melakukan patroli di daerah perbatasan.

"Penempatan pesawat Super Tucano ini, sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap daerah perbatasan. Apalagi ini sesuai dengan amanat presiden agar di daerah perbatasan diperhatikan. Dengan keberadaan pesawat ini diharapkan keamanan di daerah perbatasan dapat terjaga dari gangguan negara lain," katanya.

Selain penempatan pesawat Super Tucano, kata Erwan, akan ditempatkan pula sejumlah personel TNI AU. Rencananya ada 300 personel TNI AU yang akan ditempatkan di Markas Komando Operasi di Tarakan. "Yah pastinya jumlah personel akan ditambah, dengan keberadaan pesawat Super Tucano ini," ujarnya.

Menurut Erwan, saat ini personel TNI AU di Tarakan, baru 33 orang. Pasalnya hingga saat ini pembangunan perumahan untuk anggota TNI AU belum selesai. "Pembangunan rumah ini masih minim, dan belum selesai, sehingga masih menunggu sampai 2010 mendatang," ungkapnya.

Sekedar informasi, Pesawat Tucano merupakan pesawat latih berkemampuan COIN (Counter Insurgency) atau pesawat serang antigerilya buatan Embraer Defense System, Brasilia. Pesawat Super Tucano merupakan pengembangan dari EMB-312 Tucano.

Super Tucano memiliki 2 senapan mesin yang berada di sayap kiri dan kanan, 5 buah stasiun pengait dengan komposisi masing-masing 2 buah di sayap kiri dan kanan dan 1 buah di badan pesawat dengan beban total 1550 kg. Semua stasiun pengait bisa dipasang bom sejenis MK-81 dan MK-82, peluncur roket jamak, dan bom berpemandu Laser.

TRIBUN KALTIM

No comments:

Post a Comment