Wednesday, January 27, 2010

Rumah Negara Kemhan/TNI Kurang 159.704 Unit

Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera), Suharso Monoarfa bersama KSAD Jendral TNI George Toisutta meresmikan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kompleks Kodam V/Brawijaya di Jalan Perwira, Surabaya, Rabu (23/12). Rusunawa ini di bangun di atas lahan 4.200 meter persegi. (Foto: detikSurabaya/Zainal Effendi)

28 Januari 2010, Jakarta -- Secara ideal, Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia memiliki 357.874 rumah negara. Namun, yang tersedia baru 198.170 unit. Artinya, masih kurang 159.704 unit atau 44,63 persen. Dari 198.170 unit tersebut, sebanyak 39.509 unit atau 19,92 persen masih dihuni oleh purnawirawan TNI.

”Kami berharap rumah-rumah yang ditempati purnawirawan tersebut dapat ditempati prajurit aktif,” kata Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Rabu (27/1).

Sjafrie menjelaskan, terhadap rumah negara yang dihuni purnawirawan, Panglima TNI memberi kebijakan dengan menerbitkan surat izin penghunian (SIP) bagi istri purnawirawan. SIP tersebut harus diperbarui setiap tiga tahun sekali. Namun, penghuni harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan, air, dan listrik. ”Namun, kalau sudah bayar PBB, air, dan listrik, bukan berarti rumah lalu milik pribadi,” tutur Sjafrie. Setelah istri meninggal, rumah harus dikembalikan kepada negara.

Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menyatakan, penertiban rumah negara sudah semestinya dilakukan. ”Itu barang milik negara,” kata Djoko.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal George Toisutta menambahkan, rumah dinas yang ditertibkan adalah rumah dinas yang sudah tidak ditinggali oleh purnawirawan dimaksud.

Namun, di lapangan, warga berkata lain. Didit, wakil warga Kompleks Bulak Rantai, Jakarta Timur, misalnya, menjelaskan, kompleks seluas 18 hektar lebih ini dibeli Sekretariat Negara pada tahun 1964. Pemerintah kemudian membangun 50 rumah.

Pada tahun 1968, pemerintah kembali membangun 42 rumah yang dananya disisihkan dari uang saku para perwira. ”Jadi, bukan aset TNI AD atau Kodam Jaya,” ujar Didit.

KOMPAS

No comments:

Post a Comment