Pulau Miangas mempunyai luas 3,15 kilometer persegi atau 210 Ha dengan penduduk 705 jiwa atau 178 KK, terletak dikoordinat 05° 34' 02" U - 126° 34' 54" T/ 05° 33' 57" U - 126° 35' 29" T sesuai PP No. 38 Tahun 2002 Tentang Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
Secara administratif terletak di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud. Kabupaten Kepulauan Talaud terbentuk setelah memisahkan diri dari kabupaten induk Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud, sesuai UU No. 8 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Di Provinsi Sulawesi Utara.
Pulau Miangas merupakan batas wilayah terluar Indonesia dengan Philipina, dimana terletak dua Titik Dasar (TD) dan Pilar Pendekat (PD); Titik Dasar No. TD.056, Pilar Pendekat No. TR.056, Antara TD.056-TD.056A, Garis Pangkal Biasa dan Titik Dasar No. TD.056A, Pilar Pendekat No. TR.056, Jarak TD.056A-TD.057A = 57.91 nm, Garis Pangkal Lurus Kepulauan. Titik Dasar 057A terletak di Pulau Marampit koordinat 04° 46' 18" U - 127° 08' 32" T.
Miangas dinamakan Mangiasa oleh penduduk setempat, yang berarti menangis atau kasihan karena letak pulaunya terpencil, serta jauh dari sarana angkutan laut. Adapula yang menamakan Pulau Tinonda berarti diseberangkan, merujuk upaya Raja Talaud menyebrangkan sejumlah anggota keluarganya dari Pulau Karakelang ke Pulau Miangas. Sedangkan bangsa Portugal menamakan Island of Palmas, dimana ribuan pohon kelapa tumbuh subur di pulau ini. Sampai sekarang ini perkebunan kelapa mendominasi luas pulau dengan luas 115 Ha sedangkan luas pemukiman hanya 9 Ha.
Jarak antara Miangas dan Bitung yang sejauh 276 mil ditempuh selama 22 jam dengan kecepatan kapal 13,5 knot. Sedangkan jarak Miangas ke Melonguane, ibu kota Kabupaten Kepulauan Talaud, sejauh 117 mil, dengan lama pelayaran 10 jam. Sebaliknya, jarak dari Miangas ke Santa Agustine atau General Santos di Philipina hanya 60 mil dan bisa ditempuh selama 4 jam.
Meskipun jarak Miangas lebih dekat ke Philipina, tiada alasan bagi Philipina mengklaim Miangas sebagai bagian wilayahnya. Sengketa pembagian perbatasan dan daerah kekuasaan antara Amerika-Spanyol melawan Belanda. Dimana didasarkan Traktat Paris 1898, Amerika Serikat mengklaim bahwa Pulau Miangas masuk dalam posisi kotak dan berhak atas kepemilikan pulau tersebut. Sengketa ini diselesaikan di arbitrasi internasional DR. Max Huber memenangkan Belanda atas kepemilikan Pulau Miangas.
Diperkuat perundingan antara Amerika Serikat dan Hindia Belanda di atas kapal Greenphil tanggal 4 April 1928, memutuskan Pulau Miangas masuk ke wilayah kekuasaan Hindia Belanda karena persamaan budaya dengan masyarakat Talaud. Semakin dipertegas diresmikannya tugu perbatasan antara Indonesia dengan Philipina di tahun 1955, dimana Miangas berada di wilayah Indonesia.
Semakin dipertegas pernyataan Menlu Philipina Blas F. Ople, menyatakan Miangas (Las Palmas – Philipina menyebutnya) sah milik Indonesia di tahun 2002.
Yang harus kita lakukan menjaga setiap jengkal wilayah kedaulatan Republik Indonesia dengan aktif, bukan reaktif disaat pihak ketiga mencoba merebutnya. Dengan anggaran pertahanan dibawah 2% dari PDB (Produk Domestik Bruto), mustahil TNI mampu menjaga setiap titik terluar dengan maksimal. Wacana pembangunan lapangan terbang di Miangas oleh TNI AL belum terealisasi. Ditinjau dari anggaran tidak akan melebihi anggaran belanja pakaian dan perbaikan kendaraan pasangan gubernur dan wakil gubenur.
Anggota TNI-AD Yonif-712 Wiratama bersama anggota SEKAR Telkom melakukan Patroli Perbatasan Negara di Pulau Miangas
Meskipun terwujud lapangan terbang tersebut, diragukan TNI AL akan dapat menempatkan pesawat dan helikopter secara permanen karena jumlahnya tidak mumpuni. Bahkan ironisnya, ada skadron udara TNI AU tanpa pesawat. Dengan adanya pesawat atau helikopter di Miangas akan memudahkan TNI memantau perbatasan dan membantu penduduk Miangas dalam pasokan kebutuhan pokok disaat jalur laut tidak bersahabat.
Tiadanya dana pembelian alutsista hanya omong kosong belaka, yang ada tiada kemauan politik baik dari pihak eksekutif maupun legislatif. Lihat saja PDB Indonesia, lebih tinggi dari Singapura, Malaysia, Australia tetapi anggaran pertahanan mereka melebihi Indonesia.
Selagi paradigma tidak akan perang dalam jangka 10 – 15 tahun untuk membenarkan kecilnya anggaran pertahanan tidak singkirkan. Menggantinya dengan paradigma pertahanan yang besar, kuat, modern dan professional akan memperkokoh kedaulatan wilayah RI. Jangan berharap anggaran pertahanan akan memenuhi kebutuhan sesuai luas wilayah RI. (@info-hankam.blogspot.com)
Si Vis Pacem Para Bellum
Sumber:
tandef.net, sulutlink.com, inrr.org, surabayawebs.com, sulut.go.id, miangas.multiply.com
UU No. 8 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Di Provinsi Sulawesi Utara
PP No. 38 Tahun 2002 Tentang Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
No comments:
Post a Comment