ROKS Lee Eokgi (SS 071) kapal selam kelas Changbogo. (Foto: US Navy)
19 Januari 2012, Senayan: DPR telah mendengar adanya kontrak kerjasama dalam pengadaan tiga Kapal selam antara pihak Kemenhan RI dengan Perusahaan Daewoo Shipbuilding Marine Enginerering (DSME), untuk memperkuat TNI AL. Karena itu, Komisi I DPR akan segera memanggil Kemenhan dan Kasal untuk membahas soal telah tercapainya kontrak kerjasama ini.
Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq kepada Jurnalparlemen.com di DPR, kemarin (Rabu/18/1).
“Mungkin sekitar awal Februari nanti kita akan panggil Kemenhan dan Kasal untuk membahas kontrak pengadaaan tiga kapal selam dengan Korsel tersebut. Ini perlu agar menjadi jelas persoalannya.Karena sejuah ini pihak pemerintah belum secara resmi menyampaikan informasi ke DPR. Sehingga saat masyarakat dan media masa menanyakan hal ini, dan DPR sulit menjelaskan, karena informasi yang dimiliki DPR dalam masalah ini masih bersifat informasi informal dan pemberitaan dari media masa itu sendiri,” ujar Mahfudz.
Wakil Sekjen PKS ini menjelaskan, memang sebelumnya Komisi I DPR telah menyatakan atas dukungan untuk pembelian dua kapal selam, berikut anggarannya. Saat itu, spesifikasi dan kualifikasi yang disetujui dalam pembelian dua kapal selam itu, setara dengan kemampuan kapal selam yang dimiliki oleh Kapal selam Singapura.
Mahfudz mengaku senang, jika dari anggaran sebelumnya untuk pengadaan dua unit kapal selam itu, justru saat ini bisa untuk membeli tiga unit. Tetapi pertanyaannya, apakah kemampuannya sama dengan kemampuan dua kapal selam yang disetujui oleh DPR sebelumnya?
“Karena yang saya dengar dari beberapa sumber, spek dan kemampuan tiga kapal selam yang akan dibeli dari perusahaan Korsel itu tidak setara dengan kapal selam milik Singapura, dibawahnya sedikit, namun setara dengan kapal selam milik Malaysia,” tegasnya.
Mengingat informasi dalam pengadaan kapal selam ini terus berkembang dan simpang siur, terutama dari kemungkinan dari spek dan kemampuan yang sebelumnya disampaiakan ke DPR dan Komisi I menyetujui, kata Mahfudz, maka DPR hanya mengingatkan agar pihak pemerintah tidak keluar dari kesepakatan itu.
“Karena setiap perubahan spek dan kualikasi dalam pembelian alutsita dari yang sebelumnya yang telah disepakati dengan DPR, jelas itu akan menimbulkan permasalahan baru. Karena kemudian hal itu akan memunculkan perubahan dari anggota Dewan, mana kala ternyata di tengah jalan pemerintah memutuskan sepihak dalam hal spek alutsita yang di beli tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada akhir Desember 2011 lalu menandatangani kontrak pengadaan tiga unit kapal selam dengan perusahaan galangan kapal asal Korea Selatan, Daewoo Shipbuilding Marine Enginerering (DSME). Tiga kapal selam ini akan segera melengkapi armada tempur TNI Angkatan Laut.
Kontrak pengadaan tiga unit kapal selam tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan RI Mayjen TNI Ediwan Prabowo dan President & CEO DSME Sang-Tae Nam.
Kemenhan berharap, kehadiran tiga kapal selam baru ini dapat memperkuat daya tempur dan daya tangkal TNI Angkatan Laut. Sebelumnya, RI menjajaki beberapa negara untuk pengadaan kapal selam bagi TNI AL. Negara-negara yang sempat dipertimbangkan RI untuk memproduksi kapal selam tersebut adalah Jerman (U-209), Korea Selatan (Changbogo), Rusia (Kelas Kilo), dan Prancis (Scorpen).
Sumber: Jurnal Parlemen
No comments:
Post a Comment