Tuesday, September 1, 2009

Indonesia-Filipina Intensif Bahas Senjata Pindad

PT Pindad memamerkan senjata buatannya terkait kasus penyitaan 50 senjata buatan Pindad oleh aparat Filipina. Senjata ini dipamerkan dalam jumpa pers di Dephan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/9). (Foto: detikFoto/Ramadhian Fadillah)

2 September 2009, Jakarta -- Pemerintah Indonesia melakukan pembicaraan intensif dengan Filipina sejak kemarin, terkait penyitaan senjata buatan PT Pindad oleh Bea dan Cukai Filipina. Pembicaraan rencananya akan kembali dilanjutkan.

Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah kepada Okezone mengatakan, pejabat yang terlibat dalam perundingan tersebut berasal dari Kedutaan Besar Indonesia di Manila dengan Kementerian Luar Negeri Filipina.

Pihak Filipina, kata dia, memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka saat ini tengah berkoordinasi dengan departemen terkait di negaranya untuk mengumpulkan informasi mengenai alasan penyitaan tersebut. "Intinya mereka menegaskan siap membantu Indonesia," katanya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (2/9/2009).

Faizasyah menambahkan, sebelum pertemuan itu, pihak KBRI terlebih dahulu berkoordinasi dengan PT Pindad dan Departemen Pertahanan, serta institusi yang berkaitan. "Kita klarifikasi bahwa status senjata kita tidak ada permasalahan, legal," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bea dan Cukai Filipina menyita 50 pucuk senjata tipe SS1-V1 yang akan diekspor ke Mali dan 10 buah pistol jenis P2 yang dipesan klub petembak Filipina.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai alasan penyitaan tersebut. Namun, Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono, beberapa waktu lalu mengatakan sebanyak 100 pucuk senjata SS1-V1 yang seharusnya dikirim ke Mali diduga telah dipindahkan pada saat kapal singgah di Pulau Bataan, Filipina Selatan.

Ketua Komisi Pertahanan DPR Theo L Sambuaga, sempat mencurigai senjata itu diekspor ilegal untuk kelompok pemeberontak atau organisasi kriminal di Filipina.

Direktur Utama PT Pindad, Adik Avianto Soedarsono, dalam keterangannya kepada pers, kemarin, menegaskan ekspor tersebut legal dan dilengkapi dokumen sesuai standar dunia. Terkait pemindahan senjata ke lokasi yang tidak sesuai dengan kontrak, dia mengatakan hal itu bukan tanggung jawab PT Pindad atau Departemen Pertahanan. "Kewajiban kami hanya mengantar hingga pelabuhan," katanya.

okezone

No comments:

Post a Comment