Monday, November 30, 2009

Utang BBM TNI ke Pertamina Kemungkinan Dihapus

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso menghadiri rapat kerja dengan Komisi I di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (30/11). Dalam rapat tersebut dibahas tentang kesejahteraan prajurit khususnya pemberian tunjangan bagi prajurit TNI di wilayah perbatasan yang akan ditetapkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres). (Foto: ANTARA/Kencana/ed/ama/09)

30 November 2009, Jakarta -- Utang bahan bakar minyak (BBM) TNI ke Pertamina sebesar Rp7 triliun kemungkinan akan diputihkan. Formulasi yang disarankan adalah dengan menjadikan jumlah tersebut di dalam penyertaan modal pemerintah.

Kemungkinan itu disampaikan sebagai salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR dengan Departemen Pertahanan Senin (30/11). "Sehubungan dengan utang TNI untuk penyediaan BBM sudah mencapai Rp5,5 triliun (semestinya Rp7,1 triliun). Komisi I meminta kepada pemerintah untuk dimasukkan kedalam penyertaan modal pemerintah di Pertamina," kata Ketua Komisi I Kemal Aziz Stamboel dalam pembacaan kesimpulan.

Usulan tersebut, jelasnya, berlaku untuk utang yang telah terjadi ke belakang. DPR juga melihat tetap adanya masalah dalam pengadaan BBM untuk operasional TNI jika pemerintah tetap mematok harga keekonomian. Karena itu, Komisi I mendesak pemerintah dalam anggaran TNI memperhatikan kuantum BBM sebagai akibat fluktuasi kenaikan BBM.

Usulan tersebut disambut baik pemerintah. Menhan Purnomo Yusgiantoro menyatakan penyertaan modal pemerintah bisa dipertimbangkan. Pemerintah bisa membuat peraturan pemerintah untuk menampung usulan tersebut.

"Jadi, misalkan sekarang di Pertamina ada modal pemerintah, nanti angka yang itu akan ditambahkan sebagai modal pemerintah dengan mengeluarkan PP. Itu untuk utang ke belakang," jelas Menhan.

Gaji TNI Naik Lima Persen

Untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan PNS di lingkungan TNI beserta keluarganya, TNI mengagendakan program prioritas untuk mendukung hal tersebut. TNI berencana menaikkan gaji TNI/PNS sebesar lima persen dari gaji pokok.

Hal ini diungkapkan oleh Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (30/11).

"Penyesuaian kenaikan gaji TNI/PNS sebesar lima persen dari gaji pokok dan pemberian gaji ketiga belas," kata Panglima TNI.

Selain gaji, TNI juga berupaya meningkatkan kesejahteraan prajurit dengan meningkatkan uang lauk pauk dari Rp35 ribu menjadi Rp40 ribu. Sedangkan PNS, Panglima TNI menyebutkan adanya kenaikan sebesar Rp5000, dari Rp15 ribu menjadi Rp20 ribu.

Panglima TNI juga menyatakan akan ada peningkatan pelayanan kesehatan, melaksanakan renovasi rumah dinas yang tidak layak huni secara bertahap.

"Kami juga mengusulkan tunjangan kinerja melalui pelaksanaan reformasi birokrasi TNI. Kami juga mengusulkan tunjangan prajurit yang melaksanakan tugas di perbatasan dan pulau-pulau terdepan/terluar," jelasnya.

Sekjen Dephan Letjen Sjafrie Sjamsuddin menambahkan bahwa peningkatan tunjangan kinerja tidak akan berlaku bagi perwira bintang tiga dan empat. Tetapi hanya berlaku bagi bintang dua hingga ke bawah.

Ia juga menjelaskan bahwa kebutuhan sebenarnya untuk remunerasi prajurit serta PNS di lingkungan TNI adalah Rp17,5 triliun per tahun. Karena negara tidak bisa menanggungnya, pemerintah kemudian menyesuaikan dengan keadaan.

"Kemudian, ada usulan membedakan antara remunerasi antara TNI dan Dephan. Karena ada prajurit TNI yang ditugaskan di lingkungan Dephan. Seharusnya remunerasinya sama dengan PNS Dephan. Untuk itu, nanti akan ada aturan pelaksana untuk mengatur itu," imbuhnya.

Bagaimana dengan tanggapan DPR? Beberapa anggota dewan menyambut positif usulan tersebut yang rencananya akan diaplikasikan pada 2010 mendatang. Bahkan, anggota FPPP Ahmad Daeng Sere meminta agar kenaikan ULP untuk prajurit ditingkatkan hingga Rp75 ribu. "Meningkat jadi Rp40 ribu nanggung. Bagaimana kalau ditingkatkan sampai Rp75 ribu?" usulnya disambut dengan senyum prajurit yang hadir.

MEDIA INDONESIA

No comments:

Post a Comment