Tuesday, September 28, 2010

Kapal Perang TNI AL Tangkap Kapal Pelanggar

KRI Panana. (Foto: Dispenarmatim)

28 September 2010, Surabaya -- TNI AL menangkap kapal bermuatan batubara, saat Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Panana tersebut melakukan patroli di sekitar Perairan Selat Lombok. Kapal perang TNI AL yang di Komandani Kapten Laut (P) Mulyono tersebut, memergoki Kapal jenis Tug Boat (TB) Prawira Satu dan Tongkang (TK) 3201 pada posisi 08 18 30 S-116 51 30 T, belum lama ini, Kamis (23/9).

Kapal yang di periksa oleh aparat TNI AL ini memiliki tanda selar Tb Prawira satu GT 385 No. 197 AB, anjungan warna putih lambung hitam dan berat 385 GT. Kapal ini di nahkodai oleh Ruslan R dengan Jumlah Anak Buah Kapal (ABK) dua belas orang warga negara (WNI) Indonesia. Sedangkan Kapal Tonkang Lestari 3201 dengan tanda selar GT 3765 No. 200 AB, warna lambung hitam dan berat 3765 GT mengangkut 7.303.597 MT batu bara.

Dari hasil pemeriksaan awal di temukan beberapa tindak pelanggaran hukum di laut berupa, sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang mati, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang mati serta sertifikat radio kapal barang mati. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kemudian kapal beserta ABK dan barang bukti lainnya di kawal menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram.

KRI Sutanto-877 tangkap tug boat dan tongkang

KRI Sutanto-877 di bawah jajaran Gugus Tempur Laut Armada RI Kawasan Timur (Guspurlatim) berhasil mengamankan kapal jenis tug boat TB Lee Speed-IV dan tongkang Narita-2 yang berlayar dari Agoamas Donggala dengan tujuan Manumbar Teluk Sangkurilang pada posisi 00 15 22 U – 119 15 35 T.

Dari pemeriksaan awal, Kapal milik PT Albany Surabaya beserta enam orang anak buah kapal dengan muatan alat berat seperti tiga excavator, lima dump truck, satu pick up dan dua tangki itu diketahui melakukan tindak pelanggaran di laut berupa membawa lima orang penumpang tanpa surat ijin dan surat keterangan. Selain itu pelanggaran lainnya adalah, surat sertifikat kecakapan laut untuk dua orang ABK tidak disijil dan tidak memiliki surat sertifikat kecakapan laut, surat ijin tramper dalam negeri telah mati dan sertifikat radio tidak ada.

Setelah diperiksa, kapal dengan nakhoda Rudiansyah tersebut selanjutnya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) membenarkan kejadian penangkapan kapal tersebut dan mengatakan bahwa TNI AL akan terus meningkatkan pelaksanaan patroli KRI dalam melakukan penyekatan pelanggaran wilayah dan pencurian kekayaan laut.

KRI Sura-802 tangkap kapal illegal fishing

KRI Sura - 802 di bawah jajaran Gugus Tempur Laut Armada RI Kawasan Timur (Guspurlatim), belum lama ini menangkap sebuah kapal illegal fishing bernama KM. Adi Candra Dua saat melakukan penangkapan ikan secara illegal di sekitar perairan Ambon pada posisi 01 59 46 S – 127 55 67 T senin (27/09).

KRI Sura - 802, yang sedang melaksanakan tugas patroli pengamanan wilayah laut memergoki kapal ikan tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Ambon. Pengamatan lewat radar KRI tersebut terdeteksi ada kapal yang berada di wilayah perairan Ambon dan setelah didekati kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan.

Kapal ikan yang memiliki bobot 28 gross ton (GT) dengan nakhoda Amin (38 th) beserta 13 ABK yang seluruhnya asli warga Negara Indonesia itu telah kedapatan mengangkut 58 ton ikan tuna.

Dari hasil pemeriksaan awal di KRI Sura – 802, telah ditemukan cukup bukti pelanggaran untuk diproses yaitu melakukan pelanggaran iIlegal Fishing dan dokumen kapal tidak sesuai ketentuan. Saat ini kapal diamankan di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) lX - Ambon untuk disidik dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan bila pemberkasan penyidikan telah lengkap, ungkap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) di Markas Besar Angkatan Laut, Cilangkap, Jakarta Timur.

Menurut Kadispenal, untuk mengurangi jumlah kerugian negara akibat dari pencurian hasil kekayaan laut Indonesia yang dilakukan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, TNI AL akan terus meningkatkan pelaksanaan patroli KRI dalam melakukan penyekatan pelanggaran wilayah dan pencurian kekayaan laut.

Dispenarmatim/Dispenal

No comments:

Post a Comment