Sunday, September 26, 2010

Pindad Raih Pesanan Senjata Rp1,3 Triliun

(Foto: KOMPAS)

26 September 2010, Jakarta -- Produsen senjata dan amunisi PT Pindad (Persero) meraih kontrak pemesanan senjata mininal Rp1,3 triliun tahun 2010, meningkat dibanding tahun 2009 sebesar Rp900 miliar.

"Hingga September kontrak yang kami raih sudah mencapai Rp1,3 triliun. Hingga akhir tahun ini masih ada kontrak yang akan kami peroleh," ujar Direktur Utama Pindad, Adik Soedarsono, di sela Indonesia Business-BUMN Expo and Conference (IBBEX), di Jakarta, Minggu.

Menurut Adik, sesuai Rencana Kerja Anggaran Perusahaan [RKAP] nilai kontrak hanya Rp1,1 triliun, namun mampu menambah kontrak Rp 200 miliar.

Meski begitu, Adik tidak menyebut kontrak mana saja yang akan digaet oleh Pindad.Dari total kontrak tersebut, Pindad juga mendapatkan kontrak pembuatan bahan peledak.

"Pelanggan kami [Pindad] berasal dari perusahaan pertambangan yang biasanya digunakan di Sumatera dan Kalimantan," katanya.

Kontrak paling besar diperoleh oleh Pindad berasal dari Kementrian Pertahanan dan Keamanan yakni sebesar Rp900 miliar untuk membuat amunisi dan senjata.

Total peluru yang dipesan oleh Kemenhan pada tahun ini sebesar 80 juta ton.

"Pesanan dari Kementrian Pertahanan dan Keamanan terus meningkat. Tahun 2009 hanya memesan senjata dan peluru sebesar Rp 650 miliar," ujarnya.

Ia menambahkan, selain kontrak dalam negeri, Pindad juga memperoleh kontrak luar negeri.

"Pindad sedang menyelesaikan kontrak ekspor dengan Amerika Serikat. Kontrak ekspor itu, diperoleh pada November 2009 berupa 20 juta ton peluru," katanya.

Pada 2010 Pindad menargetkan pendapat Rp1,2 triliun.

"Optimis target tersebut tercapai. Karena hingga semester pertama, jumlah pendapatan yang diperoleh Pindad mampu menembus angka Rp600 miliar," katanya.

Pada tahun ini, Pindad mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk belanja modal (capex), yang digunakan untuk membeli tujuh unit mesin-mesin baru teknologi Jerman dan Prancis, dengan kapasitas yang lebih besar.

ANTARA News

No comments:

Post a Comment