Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (kanan) saat sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/10). Rapat paripurna tersebut diantaranya membahas pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan tentang RUU Industri Pertahanan dan RUU Veteran. (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari/nz/12)
3 Oktober 2012, Jakarta: DPR optimistis dalam dua tahun sejak diberlakukannya UU tentang Industri Pertahanan, industri pertahanan dalam negeri akan berkembang pesat. Itu terwujud jika UU tersebut bisa segera diberlakukan. Pemberlakuan UU ini tinggal menunggu tanda tangan dari presiden. "Kami yakin dengan regulasi yang baru disahkan ini industri pertahanan dalam negeri mampu mempercepat pengembangan teknologi pertahanan," kata Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, kepada Koran Jakarta, seusai rapat paripurna pengesahan UU Industri Pertahanan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10).
Keberadaan UU ini memang sebagai instrumen hukum untuk mendorong peningkatan produksi industri pertahanan. Dia menargetkan dua tahun ke depan pemerintah bisa menyehatkan industri pertahanan dalam negeri sehingga sejumlah industri pertahanan, baik milik pemerintah maupun swasta, bisa mengoptimalkan kapasitasnya.
Pembahasan RUU Industri Pertahanan dilakukan sejak 12 Januari 2012. RUU inisiatif DPR ini dirumuskan bersama dengan Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara BUMN. "RUU ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan industri pertahanan nasional," kata Wakil Ketua Komisi I, Tubagus Hasanuddin, dalam laporan hasil pembahasan RUU Industri Pertahanan. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memajukan pertumbuhan in dustri yang mampu mencapai kemandirian pemenuhan alat peralatan pertahanan dan ke amanan. "Di samping itu, RUU ini juga memberikan pengaturan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi industri pertahanan agar dapat bekerja secara sinergis," jelasnya.
Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, menambahkan pengesahan UU Industri Pertahanan dinilai sangat strategis dan fundamental untuk membangkitkan kembali industri pertahanan. "Ke depan, kemampuan memproduksi dan pengembangan jasa pemeliharaan akan semakin berkembang," katanya.
Tak dimungkiri, kekuatan pertahanan dan ke amanan Indonesia menjadi andal. "UU ini juga akan menguatkan aspek kelembagaan, penyelenggaraan, Komite Kebijakan Industri Pertahanan, dan industri pertahanan itu sendiri untuk mandiri dan memproduksi produk alutsista secara berkesinambungan," jelasnya.
Dengan begitu, Menhan yakin lapangan kerja akan terbuka lebar dan perekonomian Indonesia akan bergerak. Selain RUU Industri Pertahanan, DPR dan pemerintah juga menyetujui untuk mengesahkan RUU tentang Veteran. Aturan baru tentang veteran diharapkan bisa memberikan penghargaan dan penghormatan kapada para veteran yang telah berjuang membela dan mempertahankan kedaulatan Indonesia. Meskipun pengaturan mengenai veteran sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1967, UU tersebut belum sepenuhnya mencerminkan pemberian penghargaan terhadap jasa veteran.
Sumber: Koran Jakarta
No comments:
Post a Comment