Konsep fregat SIGMA pesanan AL Maroko. (Foto: Schelde Naval Shipbuilding)
19 Agustus 2010, Jakarta -- Pemerintah Indonesia bersama TNI siap meluncurkan kapal perang ukuran besar yang mampu merusak kapal rudal (light fregat).
"Kapal yang mampu melaksanakan multi perang ini akan memberikan efek gentar bagi militer di dunia khususnya juga bagi militer di Asia," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro pada launching rencana pembangunan kapal perang Perusak Kepala Rudal (PKR) di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Jakarta, baru-baru ini.
Launching PKR dihadiri Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Agus Suhartono, Menteri Riset dan Teknologi Suharna Surapranata, Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Sjafrie Syamsoedin, Direktur Utama PT PAL Harsusanto dan Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Widiyanto.
Menhan mengatakan, PKR akan menjadi kapal perang tempur terbesar dan pertama dibuat di Indonesia. Kapal yang memiliki panjang 105 meter dan berat 2.400 tons ini akan dibuat oleh PT PAL dengan menelan biaya 170 juta Euro.
"Pihak TNI AL telah mengajukan pengadaan satu kapal perang jenis PKR untuk permulaan kepada Kemenhan dan selanjutnya telah diproses melalui mekanisme yang ada dalam pengadaan alutsista TNI," ujar Purnomo.
Pro kesejahteraan
Menurut Purnomo, pengerjaan PKR di dalam negeri merupakan wujud pembangunan industri pertahanan Indonesia pro kesejehateraan rakyat.
"Pengerjaan ini membutuhkan waktu empat tahun dengan perkiraan selesai 2014. Setidaknya, untuk pengerjaan satu PKR membutuhkan 1.500 tenaga kerja," ujarnya.
Memproduksi PKR akan bekerjasama dengan beberapa negara yang memenangkan tender. Meskipun demikian, Kemenhan dan PT PAL memiliki hak untuk menjual kapal PKR yang sama ke negara Asean, Asia, meskipun pemenang dari tender pembangunan kapal perang PKR menjual kapal yang sama ke negara lain.
"PT PAL punya hak untuk menyuplai engine room section dan accomodation section dalam rangka co-production," ujar Menhan.
Suara Karya
No comments:
Post a Comment