Monday, September 6, 2010

Malaysia Emoh Minta Maaf

(Foto: Getty Images)

07 September 2010, Kota Kinabalu -- Setelah membahas kasus penangkapan tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Malaysia setuju memberikan perlakuan yang sopan dan pantas dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat Pemerintah Republik Indonesia.

Menteri Luar Negeri Malaysia Hanifah Aman bertemu dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa di Hotel Le Meridien, Kota Kinabalu, Sabah, Senin (6/9). Demikian dilaporkan wartawan Kompas, Iwan Santosa, dari Kota Kinabalu semalam.

Seusai pertemuan, Hanifah mengatakan, Malaysia tak akan memborgol dan mengenakan baju tahanan kepada aparat Indonesia dalam kasus sengketa perbatasan yang kini belum tuntas. ”Penanganan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) sudah sesuai standar prosedur operasi. Belajar dari peristiwa 13 Agustus lalu, diputuskan untuk memberikan pengecualian dalam menangani kasus yang melibatkan aparat Pemerintah Indonesia,” kata Hanifah.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, tidak ada aparat negara lain yang mendapatkan perlakuan seperti dijanjikan Malaysia kepada Indonesia.

Marty juga menegaskan, sengketa perbatasan dua negara yang menjadi ujung pangkal klaim pelanggaran batas dua negara tidak akan dibawa ke Mahkamah Internasional. ”Indonesia adalah payung yang menjadi panutan bagi negara ASEAN. Sengketa yang dibawa ke Mahkamah Internasional terjadi antara negara yang tidak mampu berdiplomasi dan berhubungan baik. Penyelesaian masalah oleh pihak Indonesia selalu diajukan melalui diplomasi dengan semangat kesetaraan,” ujar Marty.

Maaf yang tak jelas

Ketika ditanya adakah permintaan maaf dari Malaysia terkait perlakuan kasar terhadap tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Marty tak memberikan jawaban tegas. Ia hanya mengatakan, Malaysia berjanji belajar dari insiden 13 Agustus dan memberikan pengecualian bagi aparat pemerintah.

Menurut Marty, ada hal-hal penting yang dicapai oleh kedua pihak yang turut dibahas dalam pertemuan dua menteri. Namun, Menlu tidak memerinci apa yang dimaksud dengan hal-hal itu.

”Belajar dari kasus sengketa perbatasan laut dan penangkapan tiga petugas KKP, disepakati untuk melibatkan instansi terkait seperti KKP dalam Joint Border Committee (JBC) Indonesia-Malaysia yang selama ini hanya berintikan militer dan kepolisian. Selama ini instansi terkait seperti KKP tidak berkomunikasi langsung dengan pihak Malaysia seumpama PDRM,” kata Marty.

Di pihak Malaysia, Jawatan Penguat Kuasa Maritim atau Malaysian Maritime Enforcement Agency juga dilibatkan dalam JBC.

KOMPAS

No comments:

Post a Comment