Thursday, September 2, 2010

Sudah 100 Nelayan Ditangkap Malaysia Tanpa Pembelaan RI

(Foto: KOMPAS)

03 September 2010, Jakarta -- Selama setahun ini setidaknya sudah 100 nelayan Indonesia ditangkap Malaysia karena dianggap memasuki perairan wilayah Malaysia. Tidak hanya ditangkap, para nelayan ini bahkan banyak yang diadili tanpa ada perlindungan kuat dari pemerintah.

Data itu diungkapkan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melalui sekjennya Riza Damanik kepada kompas.com, Kamis (2/9/2010).

"Data kita menunjukkan lebih dari 100 nelayan Indonesia yang ditangkap Malaysia. Padahal menurut pernyataan nelayan, mereka cari ikan masih di wilayah kita," ujar Sekjen KNTI, Riza Damanik.

Ia mengungkapkan kebanyakan kasus penangkapan tersebut tidak diberitahukan ke pihak KBRI ataupun kepada keluarga. Sebagai contoh, Riza berujar, kasus penangkapan enam orang nelayan asal Langkat, Sumatera Utara, pada Juli 2010.

"Ini yang banyak tidak diketahui. Keluarga melapor kepada kami setelah 20 hari nelayan tersebut tidak ada kabar dan mendapati info justru dari TKI yang bekerja di Malaysia" ungkap Riza.

Keenam nelayan tersebut kini tengah diproses hukum di Malaysia. Riza mengungkapkan selama ini ada sekitar 50 nelayan asal Langkat yang tiap tahunnya ditangkap Malaysia. Sikap Malaysia ini dinilai Riza sebagai trik negeri tersebut untuk menegaskan kekuasannya di wilayah kedaulatan Indonesia.

"Kenapa mereka tidak mudah melepaskan nelayan kita? Ini karena mereka menunggu sampai ada proses hukum dan putusan dulu baru dilepaskan. Putusan inilah yang kemudian dijadikan bukti bahwa perangkat hukum Malaysia bekerja di wilayah Indonesia," ujarnya .

Apa yang dilakukan Malaysia tersebut, serupa dengan apa yang terjadi pada kasus Sipadan dan Ligitan.

"Untuk mendapatkan pulau tersebut, Malaysia hanya memungut pajak. Mereka mengumpulkan bukti untuk menegaskan kekuasaan hukum Malaysia lah yang bekerja di tempat itu. Ini yang dikhawatirkan ke depannya, Malaysia berbuat yang sama seperti kasus Sipadan dan Ligitan," tandas Riza.

Tribun News

No comments:

Post a Comment