Monday, August 23, 2010

Kadet AAL Dalami Persenjataan KRI

Meriam di KRI Fatahilah. (Foto: Ian Johnson)

23 Agustus 2010, Surabaya -- Sebanyak 77 kadet Akademi Angkatan Laut (AAL) mendalami materi persenjataan di dalam kapal perang Republik Indonesia (KRI).

"Penggunaan secara teknis persenjataan adalah suatu keharusan profesi," kata Pengawas Latihan AAL Kolonel Laut (P) Prasetyo di Surabaya, Senin.

Sebanyak 77 kadet korps pelaut itu menjalani program latihan itu di Sekolah Artileri (Seart) dan Sekolah Senjata Bawah Air Komando Pengembangan Pendidikan TNI Angkatan Laut (Kobangdikal).

"Latihan itu akan berlangsung selama lima hari terhitung mulai Senin (23/8)," kata Prasetyo yang sehari-hari menjabat Kepala Departemen Pelaut AAL.

Dari Seart dan Kobangdikal, latihan akan dilanjutkan di KRI Sultan Iskandar Muda-367
(kapal sigma) dan KRI Fatahillah-361 (kapal korvet) di Makoarmatim, Ujung, Surabaya.

"Latihan di KRI itu bertujuan untuk memperkenalkan secara riil peralatan persenjataan yang materi sebelumnya didapatkan di dalam kelas," katanya.

Beberapa materi yang diajarkan adalah prinsip-prinsip dan cara kerja serta penggunaan dari beberapa jenis senjata atas air (SAA).

SSA yang dipelajari para kadet, di antaranya meriam 20 mm Oerlikon, meriam 20 mm Rheinmetall, meriam SAK 40 mm Bofor, dan Exocet MM-38.

Di samping pengetahuan jenis amunisi SAA, para kadet itu juga diperkenalkan senjata bawah air (SBA), seperti torpedo tipe A-244-S, MK 44, bom laut, dan roket AKS-ASRL.

"Kegiatan ini juga merupakan suatu kewajiban bagi para calon pengawak kapal perang agar tetap bijak dan mahir dalam mengoperasikan komponen-komponen sistem senjata armada terpadu," katanya.

Sementara itu, Gubernur AAL Laksamana Muda TNI Hari Bowo berharap anak didiknya itu dapat mengikuti program latihan dan praktik persenjatan di KRI itu secara maksimal.

"Di masa mendatang, dibutuhkan figur perwira yang handal dan professional yang diharapkan mampu mengemban tugas yang diberikan oleh bangsa dan negara dengan baik," katanya.

ANTARA Jatim

No comments:

Post a Comment