Berita Pertahanan dan Keamanan, Industri Militer Indonesia dan Dunia, Wilayah Kedaulatan NKRI serta Berita Militer Negara Sahabat
Saturday, June 20, 2009
Lanal Balikpapan Tangkap Sembilan Pembajak Kapal
20 Juni 2009, Balikpapan -- Pangkalan TNI Angkatan Laut Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (19/6), menahan sembilan tersangka pembajak dua kapal crew boat di sekitar Pulau Tukung, perairan Teluk Balikpapan, pada pukul 23.15.
Kedua kapal milik PT Bourbon Logistik Indonesia (BLI) dan PT Surf Marine Indonesia (SMI) Cabang Balikpapan itu disewa oleh perusahaan pertambangan dan gas, Total E&P Indonesie, dari Pelabuhan Senipah, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Penangkapan para pembajak dipimpin oleh Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan Letkol Laut (P) Retarto SW beserta staf intelijen dan staf operasi Lanal Balikpapan.
Menurut Retarto, para tersangka adalah mantan karyawan PT BLI dan SMI. Mereka membajak kedua kapal itu yang disewa untuk mengangkut kru karyawan Total E&P Indonesie.
Kedua crew boat, dengan nama Surfer 1843 dan Surfer 1845, itu dibajak dari pelabuhan perusahaan Total E&P Indonesie di Senipah, Jumat malam.
Siaran pers Dinas Penerangan TNI AL di Jakarta, Sabtu, menguraikan, barang bukti berupa dua kapal itu saat ini diamankan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, sedangkan 9 dari 10 pembajak ditahan di Markas Komando Lanal Balikpapan. Kesembilan pembajak itu adalah Rusdiansyah, Arisyanto, Bachtiar, Aswin, Praminto, Wirahwan, Tasmin, Haerudin, dan Fakrudin. Satu pembajak yang lolos dari sergapan dan kini masih buron adalah Armando.
Menurut Retarto, informasi terjadinya pembajakan dikirim oleh Total E&P Indonesie. Empat kapal patroli keamanan laut kemudian dikerahkan dan berhasil menahan kapal dan para pembajak. Kedua kapal rencananya akan dibawa lari ke Singapura.
Pembajakan diduga kuat berkaitan dengan ketidakpuasan kesembilan mantan karyawan PT BLI dan SMI yang merasa tidak dipenuhi hak-haknya selama empat bulan. Mereka pernah berunjuk rasa dan menyegel kantor cabang, pertengahan Mei 2009, kemudian mereka dipecat.
Menurut Retarto, para tersangka terancam hukuman minimal 15 tahun penjara. Aksi para tersangka mencederai upaya banyak pihak untuk menciptakan citra perairan Indonesia yang aman.
Leo Tobing, Kepala Divisi Komunikasi, Kemasyarakatan, dan Pertanahan Total E&P Indonesie, mengatakan, kedua kapal yang disewa perusahaannya itu dibawa lari para tersangka. ”Kami lalu minta kapal pengganti kepada perusahaan pelayaran tersebut untuk mengangkut kru dari Senipah ke anjungan-anjungan lepas pantai,” ujarnya.
Kasus ini, kata Leo, sama sekali tak berkaitan dengan perusahaan Total E&P Indonesie.
KOMPAS
Labels:
Hankam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment