Monday, February 15, 2010

Kena PHK Dari PT PAL Indonesia Diterima di Galangan Kapal Malaysia

Pembuatan kapal di galangan kapal PT PAL Indonesia (Persero). (Foto: the Jakarta Post)

16 Februari 2010, Surabaya -- PT PAL Indonesia (Persero) melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 900 pekerjanya. Sebagai kompensasi, berdasarkan kesepakatan yang dijembatani serikat pekerja, mereka yang terkena PHK memperoleh tali asih selain pesangon.

Mereka dinyatakan tidak lagi tercatat sebagai karyawan di badan usaha milik negara itu per Maret 2010. ”Mereka sudah menerima pemberitahuan. Adapun surat keputusan akan keluar pada 24 Februari,” kata Balyani Mulkan, Sekretaris Umum Serikat Pekerja (SP) PT PAL Indonesia, Senin (15/2) di Surabaya.

Menurut dia, karyawan yang terkena PHK memperoleh hak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa pesangon. Selain itu, SP PT PAL Indonesia mengusulkan pemberian tali asih bagi karyawan yang di- PHK yang besarnya diatur berdasarkan usia.

Kepala Departemen Organisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia SP PT PAL Indonesia Kuspriyatno menambahkan, struktur organisasi di PT PAL Indonesia menjadi salah satu pertimbangan untuk restrukturisasi dan revitalisasi. ”Rata-rata setiap divisi kelebihan 20-30 persen orang,” katanya.

Pada akhir 2009, PT PAL Indonesia (Persero) menandatangani perjanjian kredit dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). PT PAL Indonesia mendapat pinjaman 25,6 juta dollar AS untuk biaya penyelesaian pembangunan 10 kapal serta Rp 193,37 miliar untuk restrukturisasi. Agar tidak terjadi gejolak di tubuh SP PT PAL Indonesia, tim restrukturisasi dan revitalisasi juga memasukkan unsur karyawan. Meski ada kendala dalam perjalanannya, kini karyawan yang terkena PHK dapat menerimanya.

Kepala Departemen Informasi, Sosial, dan Usaha SP PT PAL Indonesia Mochamad Qomaruddin menyebutkan, karyawan yang terkena PHK akan menerima pembekalan untuk kelangsungan hidupnya. Mereka juga diprioritaskan menjadi tenaga lepas jika ada proyek.

Menurut Qomaruddin, mantan pekerja PT PAL Indonesia yang berusia produktif tidak rugi di-PHK. Sejak tahun 2007, sedikitnya 400 mantan karyawan PT PAL Indonesia bergabung dengan galangan kapal di Malaysia.

KOMPAS

No comments:

Post a Comment