Sunday, December 27, 2009

Pelanggaran Wilayah Udara Indonesia Masih Terjadi

Casa U-621 TNI AL diescort oleh satu buah helikopter jenis Sea Hawk, ketika mendeteksi konvoi kapal induk US Navy di perairan Natuna yang terdiri dari 1 Kapal induk USS Ronald Reagan CVN 76, satu kapal suplai dan dua kapal frigate pada 24 Juni 2009. (Foto: puspenerbal)

27 Desember 2009, Kuta, Bali -- Komandan Pangkalan Udara TNI-AU Ngurah Rai, Letnan Kolonel Penerbang Aldrin P Mongan, menyatakan, pelanggaran wilayah dan koridir udara di Indonesia Timur melalui cakupan radar Ngurah Rai masih terjadi.

"Saya tidak berwenang merinci jumlah, jenis, dan berbagai hal lain terkait itu. Tetapi yang jelas, pelanggaran itu masih terjadi dan kami terus mewaspadainya sesuai perintah komando atas," katanya, kepada ANTARA, di Kawasan Kuta, Bali, Minggu petang.

Menurut Mongan, sistem radar terpadu antara milik instansi pemerintah sipil dan militer selalu memberi peringatan terkini terkait lalu-lintas udara yang dilakukan melalui Kendali Lalu-lintas Udara (ATC) Ngurah Rai, Bali.

Preseden positif kemampuan daya tangkal dan peringatan TNI-AU atas pelanggaran udara oleh wahana tempur negara asing yang paling terkenal saat ini, katanya, adalah Peristiwa Bawean, pada 2003 lalu.

"Inilah bukti kerja sama baik antara instansi sipil dan militer. Pada awalnya, satu pesawat terbang sipil kita memergoki secara visual kehadiran pesawat tempur tak dikenal, kemudian kapten pilotnya mengontak ATC Djuanda tentang hal itu," kata penerbang C-130 Herkules itu.

Dari ATC Djuanda, katanya, langsung hal itu diinfokan ke pihak TNI-AU dan jajarannya, di antaranya adalah Komando Sektor Udara IV yang bertanggung jawab terhadap pengamatan udara di Indonesia Timur dan Tenggara.

"Dari situ keluar perintah untuk mencegat dan memeriksa identitas pesawat tempur tak dikenal itu. Tugas itu bisa dilaksanakan secara baik dan akhirnya pesawat tempur itu bisa mematuhi peraturan udara nasional kita, di antaranya memberitahu identitas dan maksud penerbangannya," katanya.

Penerbangan militer mancanegara di wilayah dan koridor udara nasional Indonesia, katanya, tidak dilarang. "Sepanjang untuk kepentingan penerbangan damai dan meminta ijin melintas kepada pemegang otoritas hal ini di pihak kita. Kalau tidak demikian maka bisa dikatakan sebagai pelanggaran wilayah udara nasional," kata Mongan.

Wilayah udara Bali yang diawasi ATC Ngurah Rai, katanya, memiliki karakteristik khas dalam hal frekuensi dan jenis penerbangan internasionalnya. Sepanjang hari, aktivitas penerbangan yang mendarat dan lepas landas dari Ngurah Rai mencapai ratusan pergerakan.

"Yang ideal, sekali lagi ini yang ideal, kami memiliki wilayah pangkalan udara militer tersendiri karena ini adalah aerodrome aktif yang juga penting bagi pertahanan nasional. Khusus untuk mengantisipasi gangguan keamanan aerodrome ini pada akhir tahun, satu `flight` Skuadron Pasukan Khas 464 TNI-AU di-BKO-kan ke sini," katanya.

Kekuatan satu "flight" atau kompi yang berpangkalan di Pangkalan Udara Utama Abdurrahman Saleh, Malang, Jawa Timur itu, katanya, merupakan satu ukuran kekuatan yang cukup ideal untuk mengantisipasi gangguan keamanan Bandar Udara Ngurah Rai yang vital bagi penerbangan nasional.

ANTARA News

No comments:

Post a Comment