Dua anggota TNI AL, berdiri di di atas geladak salah satu dari delapan kapal ikan berbendera China, yang berhasil ditangkap kapal patroli Departemen Kelautan dan Perikanan, di dermaga Stasiun PSDKP di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Rabu (24/6). Kapal Patroli Departemen Kelautan dan Perikanan menangkap delapan kapal ikan asal China yang masing-masing bermuatan 130-150 ton ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE), Laut Cina Selatan. Selanjutnya, delapan kapal yang menggunakan alat tangkap trawl atau pukat harimau, beserta 77 anak buah kapal tersebut, akan diserahkan kepada TNI AL sebagai penyidik dalam proses penyelesaian illegal fishing. (Foto: ANTARA/Jessica Wuysang/09)
29 Desember 2009, Jakarta -- Sepanjang 2009, TNI Angkatan Laut menyelamatkan kekayaan negara sebesar Rp13,8 triliun dari berbagai operasi menangani kejahatan laut di wilayah Republik Indonesia.
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Agus Suhartono dalam silahturahmi akhir tahun dengan kalangan media massa di Jakarta, Selasa (29/12), mengatakan, dalam penegakan hukum, TNI AL telah menindak berbagai kasus seperti pencurian ikan, penyelundupan kayu, pasir, timah, dan CPO.
Dari berbagai kejahatan laut yang ditindak itu, antara lain TNI AL memeriksa 2.369 kasus perikanan. Sekitar 117 di antaranya telah diproses hukum dengan potensi kekayaan negara yang bisa diselesaikan sebesar Rp2,4 tiriliun.
Untuk kasus penyelundupan kayu sebanyak 16 kasus dengan potensi kekyaan negara yang bisa diselamatkan sebanyak Rp52,4 miliar. Lantas, kejahatah laut lainnya seperti penyelundupan granit, pasir timah, dan lain-lain sebanyak 109 kasus dengan potensi kekayaan negara yang diselematkan sebesar Rp11,3 triliun.
"Berdasar capaian itu, maka total potensi kekayaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp13,8 triliun atau naik dibanding 2008 sebesar Rp13,7 triliun," kata Agus Suhartono. Selain operasi militer perang, pihaknya juga melakukan dalam bentuk bantuan penanganan bencana, membantu proses pembangunan negara, kegiatan diplomatik melalui pertukaran perwira dan penugasan belajar ke China, Australia, dan Singapura. "Kami juga mengirimkan personel kita dalam misi perdamaian PBB seperti di Lebanon, Kongo, Somalia dan Nepal," ungkap Kasal.
Sosialisasi UU No 45/2009 Tentang Perikanan
Pencurian ikan dari perairan teritori Indonesia masih terus berlanjut, sehingga kekayaan nusantara terkuras oleh kegiatan illegal fishing. Seorang prajurit TNI AL berjaga di depan 32 nelayan Thailand yang tertangkap karena melakukan ilegal fishing di Tanjung Pinang, Selasa (9/12). Empat buah kapal Thailand ditangkap oleh KRI Tjut Nyak Dien di perairan Natuna pada 5 Desember 2008 lalu karena melakukan kegiatan ilegal Fishing. (Foto: VIVANews)
Sosialisasi Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan kepada jajaran TNI Angkatan Laut wilayah Jakarta, dilaksanakan di Aula Yos Soedarso, Markas Komando Armada RI Kawasan Barat (Mako Armabar), Jalan Gunung Sahari Raya No 67, Jakarta, Senin (28/12).
Panglima Koarmabar (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Marsetio, MM, didampingi Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP), Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Dr Ir Aji Sularso, MMA, membuka Sosialisasi Undang-Undang nomor 45 tentang Perikanan mengatakan, Melalui sosialisasi yang dilakukan oleh tim dari DKP, kita akan memperoleh penjelasan mengenai isi maupun esensi Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dari sumbernya, sehingga pada gilirannya kelak akan dapat menjadi pedoman, khususnya bagi para Perwira Penyidik TNI Angkatan Laut selaku penegak hukum di laut, katanya.
Menurut Kadispen Koarmabar Letkol Laut (Kh) Drs Supriyono, Dirjen P2SDKP yang memimpin diskusi dan tanya jawab, antara lain menjelaskan alasan Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan perlu direvisi karena belum mampu mengantisipasi perkembangan teknologi, perkembangan kebutuhan hukum, serta belum dapat menjawab permasalahan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya.
Dirjen P2SDKP juga mengatakan, bahwa substansi yang dilakukan perubahan pada Undang-Undang No 31 tahun 2004 meliputi pengawasan dan penegakan hukum menyangkut masalah penerapan sanksi hukum acara; pengelolaan perikanan antara lain konservasi, perizinan, dan kesyahbandaran; serta perlunya perluasan yurisdiksi pengadilan perikanan sehingga mencakup seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Hadir pada kegiatan ini Kepala Staf Armabar (Kasarmabar) Laksamana Pertama (Laksma) TNI Hari Bowo, Komandan Lantamal III Jakarta Laksma TNI Johnny E Awuy, dan pejabat teras Koarmabar.
MEDIA INDONESIA/PELITA
No comments:
Post a Comment