Proses pemasangan rudal Yakhont di KRI Oswald Siahaan-354. (Foto: Koarmatim)
19 September 2011, Jakarta (KOMPAS): Mekanisme pencairan anggaran kepada Kementerian Pertahanan dilaporkan unik dan menyalahi prosedur umum yang diterapkan dalam pencairan anggaran kepada kementerian dan lembaga yang lain. Atas dasar itu, prosedur pencairan anggaran kepada Kementerian Pertahanan akan ditinjau ulang oleh Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (19/9/2011) saat berbicara dalam Rapat Kerja dengan Komisi 1 DPR RI.
Menurut Anny, pencairan anggaran pada Kementerian Pertahanan dilakukan secara bulanan dan rutin sebesar 1/12 kali total pagu anggaran yang dialokasikan untuk Kementerian Pertahanan. Ini jauh berbeda dengan pencairan anggaran kepada kementerian dan lembaga lain yang harus berjuang mendapatkan anggaran setelah melaporkan hasil kinerja penggunaan anggaran sebelumnya.
"Kementerian lain mendapatkan pencairan anggaran tergantung pada kinerja. Sementara Kementerian Pertahanan mendapatkan otomatis anggaran 1/12 setiap bulan," ujarnya.
Dana yang dialokasikan untuk Kementerian Pertahanan yang ditetapkan pada APBN 2011 mencapai Rp 47,987 triliun. Lalu dengan adanya anggaran belanja tambahan sebesar Rp 2,05 triliun, maka dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2011 akan mencapai Rp 50,033 triliun.
Belum Jelas, Rp 2 Triliun untuk Pertahanan
Kementerian Keuangan masih menunggu kelengkapan dokumen sebelum menetapkan anggaran tersebut dijadikan sebagai anggaran belanja tambahan Kementerian Pertahanan dalam APBN Perubahan atau APBN Perubahan atau APBN-P 2011.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (19/9/2011), saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR.
Menurut Anny, dana yang dialokasikan untuk Kementerian Pertahanan yang ditetapkan pada APBN 2011 mencapai Rp 47,987 triliun. Lalu dengan adanya anggaran belanja tambahan sebesar Rp 2,05 triliun, maka dalam APBN-P 2011 akan mencapai Rp 50,033 triliun.
"Pada saat kami membahas anggaran belanja tambahan untuk APBN-P 2011, kami menerima usul tambahan anggaran dari kementerian dan lembaga sebesar Rp 20 triliun," ujarnya.
Anny mengatakan, Kementerian Keuangan sudah mendapatkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Pertahanan sebesar Rp 50,033 triliun. Namun, surat RKA itu belum dilampiri persetujuan Komisi I DPR. Dengan demikian, RKA dan termasuk tambahan anggaran Rp 2,05 triliun sama sekali belum diproses Kementerian Keuangan.
"Jadi, kami masih menunggu kesepakatan antara Kementerian Pertahanan, TNI, dan Komisi I DPR," ujarnya.
Sumber: KOMPAS
No comments:
Post a Comment