Menteri Pertahanan Purnomo Yusgioantoro (kiri) berjalan bersama Menteri Perindustrian MS. Hidayat (dua dari kiri), diikuti Menteri BUMN Dahlan Iskan (dua dari kanan) usai sidang pleno kelima Komite Kebijakan Industri Pertahanan di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (6/3). Pemerintah menjelaskan tentang program kerja KKIP 2012, yaitu penyiapan regulasi industri pertahanan, penetapan kebijakan nasional terkait stabilisasi dan oprtimalisasi industri pertahanan, penetapan program dan menindaklanjuti penyiapan produk masa depan. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga memberi klarifikasi tentang isu 'mark up' pengadaan enam pesawat Sukhoi Su-30 MK2 buatan Rusia. (Foto: ANTARA/Rosa Panggabean/ed/NZ/12)
6 Maret 2012, Bandung: Komisi Pemberantasan Korupsi segera menghimpun semua data, dokumen, dan keterangan terkait pembelian enam pesawat tempur Sukhoi jenis SU-30 MK2 dari Rusia. Upaya ini untuk menelusuri isu adanya dugaan penyimpangan pelibatan agen dan penggelembungan harga per unit Sukhoi dari US$ 55 juta pada 2010 menjadi US$ 83 juta pada 2011.
"Saya mesti cek itu. Saya akan lakukan pulbaketnya, yatiu pengumpulan, data, dokumen, dan bahan keterangan soal itu,"ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjoyanto usai acara diskusi di markas Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Barat, Bandung Selasa 6 Maret 2012. "Pulbaket itu tak perlu nunggu laporan (dari masyarakat) dulu.
Pulbaket, menurut Bambang, tak meski ada laporan bagus tak ada laporan. Bambang mengaku belum berani menjanjikan apakah nanti Komisi Antikorupsi sendiri yang akan langsung menangani kasus jika hasil pengumpulan data mengindikasikan adanya korupsi. Alasannya, kasus korupsi di bidang pertahanan sementara ini tidak termasuk prioritas Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya belum berani apa itu nanti akan kami tangani atau tidak. Karena itu kan belum sesuai prioritas KPK. Sukhoi ini kan termasuk bidang pertahanan yang sebenarnya tidak termasuk prioritas kami. Yang prioritas itu bidang prioritas seperti pertanian pertambangan perpajakan,"katanya menjelaskan.
Kemarin, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo menilai janggal pelibatan pihak ketiga dalam pembelian enam pesawat tempur Sukhoi jenis SU-30 MK2 dari Rusia. "Diduga ada agen atau broker yang terlibat dalam pengadaan alutsista tersebut," katanya di kantor Kontras, Jakarta, Senin, 5 Maret 2012.
Adnan menduga, keterlibatan pihak ketiga yakni JSC Rosoboronexport Rusia, yang diageni PT Trimarga Rekatama, membuat harga per unit Sukhoi melambung dari US$ 55 juta pada 2010 menjadi US$ 83 juta pada 2011. Dari skema pembiayaan dengan kredit ekspor, kata dia, agen mendapatkan fee 15-20 persen dari harga barang. "Potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun," ucap Adnan.
Dugaan penggelembungan harga (markup)juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin pada Jumat pekan lalu. Menurut dia, dari rilis harga Rosoboronexport perwakilan Jakarta, maksimal harga enam Sukhoi itu US$ 420 juta.Tapi pemerintah menggelontorkan US$ 470 juta.
Sumber: Tempo
No comments:
Post a Comment